Fakta Sukabumi,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, menggelar pertemuan terkait atas hak lahan di Desa Tenjojaya, Cibadak, yang akan dibangun kawasan pariwisata (camping ground) oleh PT. Bogorindo Cemerlang, dihadiri pemantau lingkungan hidup Tri Pramono, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Unsur Muspika Cibadak serta Kades Tenjojaya, minus pihak Bogorindo. Pertemuan digelar di Ruang Camat Cibadak, Rabu (18/6/2025).
Kadis Perizinan (DPMPTSP) Ali Iskandar, mengatakan terkait proses perizinan camping ground akan dilaksanakan pihak Bogorindo, adapun tahapannya pertama oleh pihak tata ruang (DPTR).
“Pada saat penetapan ruang untuk lokasi camping gound PT. Bogorindo Cemerlang yang berada di Desa Tenjojaya, maka pihak tata ruang akan melakukan penilaian dan kajian berkaitan dengan kesesuaian ruang. Kemudian tentunya tahapan yang berkaitan dengan dokumen lingkungan, terakhir yang berkaitan dengan bangunan,” kata Ali Iskandar.
Adapun terkait dugaan duplikasi atas hak dan sebagainya di lokasi camping ground, Kadis Ali mendorong pihak desa dan kecamatan untuk berperan.
“Mereka (pemdes dan kecamatan) memiliki fungsi dan peran untuk mendamaikan dan mempertemukan para pihak. Dan itu sudah dilakukan oleh kepala desa, walaupun tidak sempurna karena terdapat pihak-pihak yang tidak bisa hadir. Tadi juga pak camat mengatakan siap membuka diri untuk membuka ranah mediasi agar ditemukan solusi. Maka kita menyarankan kepada pihak kecamatan dan desa untuk dilakukan lagi mediasi, agar ada kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Pramono, mengungkapkan dalam pertemuan ini disampaikan beberapa hal terkait status kepemilikan lahan yang di klaim PT. Bogorindo Cemerlang, kemudian klaim ahli waris, serta perizinan yang belum di urus.
“Tadi pihak DPTR selaku ring pertama untuk perizinan menyampaikan bahwa izin belum masuk ke DPTR, apalagi izin yang lain. Pihak lingkungan hidup (DLH) juga menyampaikan ini harus Andal, katanya.
Tripramono menegaskan, ia memiliki kewajiban menyampaikan apa adanya terkait lahan tersebut, antara lain tidak adanya izin pembangunan camping ground, sementara lahan yang sudah di buka hampir 6 hektaran.
“Kita harus menyampaikan ini agar tidak ada praktek usaha ilegal. Dan yang ditakutkan dampaknya, karena ada beberapa warga yang menyampaikan kalau hujan datang takutnya akan terjadi longsor, selain itu mengganggu mata air. Maka tadi pihak dinas menyarankan harus adanya mitigasi ketahanan alam. Adapun untuk masalah data, kita pegang leter C dan juga bahwa itu tidak termasuk dalam floting Bogorindo, jadi yang di garap itu perlu diragukan status lahannya,” pungkas ya.
Rep. Asep Saepudin