Fakta Sukabumi,-
PT bogorrindo cemerlang tidak hadir dalam musyawarah lahan camping ground yang di adakan di kantor kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi pada hari Rabu(18-06-2025)
Adapun Kepala Dinas Pertanahan dan tataruang Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sukabumi, Kepala Satuan Kepala Polisi Pamongpraja Kabupaten Sukabumi, Kepqla Desa Tenjojaya dan Unsur Muspika Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala dinas DPMPT Ali Akbar mengatakan bahwa ” Hari ini kita bersilaturahmi dan menindak lanjuti tentang info dari media sosial berkaitan dengan alasan ini menjadi dasar pertimbangan proses mengenai ijin yang akan di tempuh,pada saat penetapan ruang untuk lokasi Campingground PT. Bogorindo cemerlang yang berada di desa tenjojaya
Maka tata ruang akan melakukan penilaian berkaitan dengan kesesuaian ruang berkaitan juga dengan alasan yang kemudian ini akan di jadikan kajian .
Yang kedua tentunya tahapannya dalam berkaitan dengan antisipasi melalui dokumen lingkungan,dan yang terakhir yang berkaitan dengan pembangunan Ucap Ali Iskandar
tadi terungkap beberapa info terkait adanya dugaan Duplikasi adanya dugaan alas hak dan lain sebagainya, tadi memang sudah kita dorong langkah yang paling utama memerankan Kepala desa dan Camat, memiliki dan peran untuk mendamaikan dan mempertemukan para pihak dan itu sudah di lakukan oleh kepala desa walaupun tidak semua karena adanya pihak pihak yang tidak bisa hadir dan tadi juga sudah, pak camat Sudah siap membuka diri untuk membuka ranah mediasi agar di temukan solusinya dan kita menyarankan kepada pihak kecamatan dan desa untuk di lakukan lagi mediasi agar ada kepastianya Ucapnya.
Di sisi lain, Tri Pramono, sebagai pemantau lingkungan menyampaikan alhamdulilah saya mendapat undangan secara Khusus yang mana dalam rapat tadi Musyawarah tadi beberapa dinas turut hadir dari dinas Perijinan, DPTR, lingkungan Hidup dan Satpol PP, yang intinya bahwa dari pertemuan tadi menyampaikan bahwa ingin mendengar hal yang sebenarnya, Sehingga ingin mengetahui jelas tentang hal yang sebenarnya, yang berkaitan dengan yang pertama, status kepemilikan lahan yang di klaim PT. Bogorindo Cemerlang , baik pada ahli waris sendiri, dan yang kedua Perijinan yang belum di urus, ucap Tri Pramono.
kata Tri Pramono bahwa tadi pihak DPTR selaku ring pertama untuk perijinan menyampaikan bahwa perijinan itu belum masuk ke DPTR, apalagi untuk ijin ijin yang lain dari Lingkungan hidup dan menyampaikan bahwa ini juga harus andal dan ini juga memang harus proses dulu perijinannya, dan sayasebagai pemerhati di lingkungan desa yang nota benenya saya harus menyelamatkan lingkungan terkait sangat sedikit sekali masyarakat mengetahui lahan tersebut.
Reporter Rangga bungsu