Fakta Sukabumi,- Gudang semen dan solar dengan pinggirannya ditutupi seng menarik perhatian, pasalnya gudang tersebut berada di pinggir jalan provinsi di kampung longkewang desa sukasirna kecamatan cibadak (16/07/25).
Saat kami telusuri dan mendatangi lokasi, terdapat tempat stok file bantuan dan pasir poshpat, menurut keterangan dari salah satu yang menjaga gudang, kegiatan tambang sedang vakum tidak beroperasi dikarenakan terkendala izin belum terbit. Tapi ada yang menarik perhatian kami, yaitu salah satu gudang digunakan untuk menyimpan semen, diperkirakan berat satu semennya bisa mencapai 1 ton serta ada juga tempat penyimpanan solar.
Saat kami coba tanyakan kepada penjaga gudang terkait semen dan solar, pihaknya mengatakan bahwa semen dan solar tersebut untuk perusahaan Chevron dari PT Timas Suplindo and PT Rekayasa Industri (JO Timas-Rekind).
Saat ditanya izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Penjaga gudang mengarahkan kami untuk menghubungi H. Yusup sebagai penanggung jawab gudang. Akan tetapi setelah kami coba hubungi via telepon beberapa kali, pihaknya tidak merespon panggilan telepon kami.
Dilain tempat dan waktu, Hadi selaku humas gudang tersebut tidak mau untuk diwawancarai oleh rekan-rekan media, pihaknya hanya mengatakan bahwa gudang tersebut hanya memiliki izin dari lingkungan setempat, akan tetapi tidak menunjukan surat-surat.
Apabila benar gudang tersebut belum berizin, maka sanksi untuk gudang yang tidak memiliki izin di Indonesia dapat berupa sanksi administratif salah satunya yaitu teguran tertulis, peringatan tertulis diberikan maksimal dua kali, dengan jangka waktu masing-masing 14 hari.
Kedua sanksi Penutupan gudang sementara jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah teguran tertulis, gudang bisa ditutup sementara.
Ketiga sanksi denda administratif, denda bisa dikenakan jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah penutupan sementara, dan dendanya bisa mencapai Rp 5.000.000 per hari keterlambatan, mulai dari hari ke-31.
Yang terakhir sanksinya yaitu pencabutan izin berusaha, jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah jangka waktu denda, izin usaha bisa dicabut, dan pelaku usaha baru bisa mengajukan izin lagi setelah 5 tahun.
Sanksi Pidana untuk pelanggaran berat, bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta pembongkaran bangunan gudang yang tidak memiliki izin dapat dibongkar.
Dasar Hukum terkait gudang yang tidak berizin terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019, Mengenai pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 (beserta perubahannya), Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
UU Perdagangan, Merinci sanksi administratif untuk gudang yang tidak terdaftar.
Mengenai Izin Usaha Penyimpanan, dapat kita lihat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (“PP 36/2004”).
Sangsi terkait melakukan penyimpanan BBM yaitu Pasal 53 UU 22/2001 “Setiap orang yang melakukan”:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).