PEMERINTAH UBAH SKEMA KUOTA, ANTREAN HAJI DIPANGKAS LEBIH MERATA

Faktasukabumi.id – Pemerintah Indonesia segera menerapkan skema baru dalam pembagian kuota haji reguler untuk memastikan pemerataan antrean di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan antrean haji yang selama ini terjadi, di mana beberapa daerah memiliki antrean hingga 47 tahun, sementara daerah lain hanya 15 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pola lama pembagian kuota sudah tidak sesuai dengan aturan. “Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” kata Dahnil di Tangerang.

Menurutnya, Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi dalam bentuk satu paket. Namun saat dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya timpang. Ada wilayah yang masa tunggunya sampai 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja.

“Dengan rata-rata antreannya nanti 25 atau 26 tahun,” jelas Dahnil. Dia tak menampik aturan baru ini akan menuai pro dan kontra. Daerah dengan antrean pendek bakal kehilangan sebagian kuota, sementara wilayah yang menunggu puluhan tahun akhirnya mendapat tambahan jatah.

Meski begitu, menurut Dahnil, sistem ini jauh lebih adil. Ia mencontohkan soal nilai manfaat dari pengelolaan dana haji. Selama ini, daerah dengan antrean super panjang justru tidak mendapat porsi imbal hasil yang layak. Padahal logikanya, makin lama menunggu, makin besar manfaat yang semestinya diterima.

Rencana pengaturan ulang antrean ini akan segera dibawa ke Komisi VIII DPR. “Kami akan rapat bersama DPR besok, sekaligus membahas persiapan haji 2026,” ujar Dahnil.

Reporter: Asep Saepudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *