PT BOGOR,RINDO CEMERLANG TETAP MELANJUTKAN AKTIVITAS PROYEK CAMPING GRUOND,14 juni 2025.

Fakta Sukabumi ,- Keputusan PT Bogorrindo cemerlang untuk tetap melanjutkan aktivitas proyek camping ground nya di desa tenjojaya meskipun telah di tegur dan dua kali di sidak oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) KABUPATEN SUKABUMImenimbulkan pertanyaan serius tentang ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Di satu sisi,perusahaan mungkin memiliki alasan kuat untuk tetap beroperasi seperti komitmen terhadap klien atau dampak finansial yang signifikan jika proyek di hentikan,namun di sisi lain,tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidak patuhan terhadap otoritas yang berwenang ,yang dapat mengarah pada ketidak percayaan publik dan potensi masalah hukum lebih lanjut.

Dari pantauan awak media di lokasi padahari jum,at 13/6/2025 nampak di proyek tersebut masih beraktivitas seperti pembangunan Gazebo,Rumah kurcaci,penataan taman bahkan pengiriman matrial pun masih nampak seperti paving blok meskipun pada hari Senin (9/6/2025) yang lalu di sidak yang kedua kalinya oleh pihak DPMPTS kabupaten Sukabumi,satpol PP dan pemerintah kecamatan Cibadak dan ketemu langsung oleh pimpinan PT BOGORINDO CEMERLANG atas dasar peninjauan untuk dilakukan menindaklanjuti surat teguran pemberhentian sementara yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP Kepada perusahaan.

Dalam kontek ini,penting bagi PT BOGOR RINDO untuk memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai langkah langkah yang mereka ambil untuk mematuhi peraturan yang ada,pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa tindakan pengawasan dan penindakan yang di ambil konsisten dan adil,sehingga tidak ada kesan bahwa ada kekuasaan yang tidak terkendali.

Dengan adanya aktivitasi kembali di proyek tersebut AMUSI mendesak instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

,”Seharusnya semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin izin yang di persyaratkan lengkap.”tapi apabila faktanya di lokasi masih ada kegiatan,Pemda harus melakukan tindakan represif, Ucap Ronal ketua presidium aktivis muda Sukabumi(AMUSI)

Lanjut ia ,Dengan dasar hukum aturan soal perizinan usaha bukan sekedar formalitas sesuai pasal 109 UU NO 32 TAHUN 2009,setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun,serta denda minimal RP1miliar dan maksimal RP3milyar”lanjutnya.

Dirinya meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam menindak permasalahan tersebut,jangan selalu menunggu masalah datang baru sibuk.

“Pemerintah jangan tunggu ad masalah baru sibuk,proteksi sejak dini itu tugas negara,jadi kalau benar camping ground itu belum puya izin lingkungan,berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah Daerah wajib tegas ,pungkas ya

Tim red.

Scroll to Top